Sebelumnya, Asniwarti diduga menerima suap sebesar Rp60 juta terkait proyek pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani mengungkapkan, Asniwarti telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan tersebut, Asniwarti membantah telah menerima sejumlah uang untuk memperkaya kantong pribadinya maupun orang lain.
"Satu sisi bilang ngasih, satu sisi bilang nggak menerima. Orang Kemendagri bilang ngasih-nya melalui pihak ketiga. Kan kita nggak tahu. Itu nanti terlihat dari proses hukum saja," tutur Askolani.
Sebagai informasi, dugaan korupsi pada proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Atas dugaan tersebut, KPK telah menciduk dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Sugiharto, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Belakangan kasus tersebut menjadi kasus besar karena melibatkan sejumlah petinggi negara diantaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.