Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Muhammad Haniv mengatakan jajarannya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak kepada Google beberapa waktu lalu.
"Sebentar lagi selesai, kemarin seminggu lalu Google menyurati kami. Mereka minta waktu lagi soal data yang diminta. Okelah, kalau memang butuh waktu, kami berikan," kata Haniv di Anvaya Beach Resort Hotel, Jumat (10/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang begini, untuk 2015 saya minta angka yang kamu perkirakan sendiri. Tapi 2016 harusnya lebih tinggi. Karena saya kira mereka punya pertumbuhan 20-30 persen. Pertumbuhan dalam revenue ya. Artinya pajak 2016 harusnya lebih tinggi 2015," jelasnya.
Ia menjelaskan, karena saat ini sudah awal 2017, maka settlement Google menggunakan data 2016 juga. Haniv pun memperingatkan Google untuk segera mematuhi aturan pajak agar tidak merugi sendiri apabila mengulur settlement.
"Saya mau settlement, tapi saya akan buka settlement 2015-2016, dua tahun. Karena 2016 sudah selesai. Sudah mau SPT lagi, jangan lama-lama. Semakin lama akan ditagih pajak semakin besar," katanya. (gen)