Sri Mulyani mengatakan, salah satu topik yang menjadi perhatian para investor di Negeri Paman Sam adalah masalah negosiasi pemerintah dengan perusahaan tambang asal AS tersebut.
"Ada beberapa sektor yang mereka (investor) tanyakan, seperti pertambangan. Apalagi, menyangkut negosisasi dengan Freeport. Apa yang ingin dicapai oleh Indonesia dari proses negosiasi ini dan bagaimana Indonesia akan mencapai suatu lingkungan yang menggambarkan kepastian usaha dan kepastian investasi," ujarnya, Senin (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada masa transisi yang sedang dilalui dan komunikasi antara pemerintah dengan Freeport dilakukan secara formal dan terus dilakukan negosiasi antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan untuk mencapai kesepakatan," katanya.
"Mereka (investor) sangat senang bahwa Indonesia fokus membangun infrastruktur, untuk meningkatkan pertubuhan ekonomi yang baik. Jadi, mereka tak ada komplain mengenai fiscal policy, monetary policy, maupun dari sisi macro policy," imbuh dia.
Sebagai informasi, pemerintah dan Freeport hingga saat ini belum menemui kesepakatan terkait penyesuaian implementasi Kontrak Karya (KK) dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sebelumnya, Freeport McMoran Cooper & Gold Inc secara resmi menyatakan memberi waktu kepada pemerintah selama 120 hari untuk mempertimbangkan kembali poin-poin perbedaan antara pemerintah dan Freeport terkait pemberian izin rekomendasi ekspor berdasarkan ketentuan KK.
Waktu tersebut terhitung sejak pertemuan terakhir antara Freeport dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM yang berlangsung pada Jumat (17/2) lalu. Apabila melewati jangka waktu tersebut dan keduanya tak juga memperoleh kesepakatan, Freeport siap melemparkan persoalan ke tingkat arbitrase internasional.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, siap meladeni Freeport-McMoran dan Freeport bila serius melenggang ke arbitrase untuk menyelesaikan hal ini. Pemerintah sendiri memberikan waktu enam bulan bagi Freeport untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, khususnya terkait ketentuan izin ekspor tambang yang tadinya berdasarkan KK menjadi IUPK.