Sehingga, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, sudah seharusnya kontribusi Freeport ke negara harus meningkat. Toh, kewajiban peningkatan kontribusi itu sudah tertuang dalam Kontrak Karya (KK) perusahaan.
Pasal 23 ayat 2 KK menyebutkan bahwa perusahaan harus memperhatikan kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia, dan mematuhi regulasi yang berlaku dari waktu ke waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah telah memperhitungkan segala aspek ketika memutuskan bahwa ekspor mineral hanya bisa dilakukan oleh perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Terlebih, menurut Bambang, ketentuan mengenai perpajakan dan perimbangannya sudah tertera dalam pasal 11 dan pasal 13 ayat 10 KK.
"Tentunya, dalam hal perubahan, pemerintah sangat mempertimbangkan dari aspek investasi, aspek penerimaan negara, juga aspek penerimaan oleh perusahaan. Saya katakan di sini, tak mungkin perusahaan dibangkrutkan oleh pemerintah. Kalau sampai demikian, tidak benar namanya," tegas dia.
Bambang tak merinci berapa total penerimaan negara dari Freeport selama ini. Ia juga enggan menyebut berapa besar tambahan penerimaan yang seharusnya diperoleh pemerintah apabila perusahaan berubah menjadi IUPK.
Penerimaan negara dari Freeport tahun 2016 tercatat sekitar Rp8 triliun. Jauh lebih kecil dibanding setoran cukai Sampoerna sampai September 2016 sebanyak Rp29 triliun. (Dok. Freeport) |
Asal tahu saja, setoran Freeport kepada negara tempat perusahaan beroperasi tidak sebesar setoran dividen beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada pemerintah. "Bahkan, jika dibandingkan dengan pabrik rokok, tidak ada apa-apanya juga," tutur Bambang.
Sebagai informasi, penerimaan pemerintah diperkirakan meningkat jika Freeport tunduk pada IUPK. Jika menjadi IUPK, Pajak Penghasilan (PPh) badan Freeport akan turun dari 35 persen menjadi 25 persen. Namun, di sisi lain, terkena tambahan pajak lain, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penjualan (PPn) sebesar 2,3 persen hingga 3 persen.
Selain masalah perpajakan, pemerintah juga akan mendapatkan peningkatan pendapatan dari royalti. Di dalam KK, royalti dari produksi emas dan perak terhitung satu persen. Sementara, royalti bagi tembaga tercatat 3,5 persen. Jika mengacu pada IUPK, maka royalti emas sebesar 3,75 persen, perak sebesar 3,25 persen, dan tembaga sebesar 4 persen.
Melansir data Kemenkeu, penerimaan negara dari Freeport tahun lalu tercatat sekitar Rp8 triliun. Di antaranya sebesar Rp1,23 triliun atau 15,37 persen merupakan penerimaan dari bea keluar.
