"Posisi pemerintah tidak berubah, menganggap RUU pertembakauan belum diperlukan karena PP-nya sudah lengkap dan juga peraturan lain sudah lengkap," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin petang.
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, presiden mengeluarkan surpres paling lambat 60 hari kerja setelah menerima RUU inisiatif DPR. Surpres berisikan penunjukkan menteri untuk mengoordinasikan persiapan dan pembahasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU Pertembakauan disebut menjadi solusi memperbaiki tingkat kesejahteraan petani tembakau. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya) |
"Kan ada dua alternatif, apakah perlu pakai DIM atau tidak. Jadi dua-duanya prinsipnya adalah posisi pemerintah tidak berubah," tutur mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.
Ia enggan mengomentari lebih lanjut mengenai sikap pemerintah. Pramono hanya menegaskan ia mengetahui sikap Presiden terkait hal ini karena dirinya mengikuti dua ratas masalah pertembakauan.
RUU Pertembakauan disebut menjadi solusi memperbaiki tingkat kesejahteraan petani tembakau. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)