"Tidak, tidak ada. Kami sudah lihat lebih lanjut, tentu ada implikasi hukumnya, apalagi kalau fraud," ujar Muliaman di Energy Building, Jakarta, Rabu (22/3).
Muliaman menekankan bahwa OJK tidak sampai memberlakukan larangan. Hanya saja, OJK mengimbau agar pihak BTN segera mengimplementasikan langkah pengendalian kasus kecurangan atau penipuan sesuai dengan pedoman yang telah diberikan OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya bisa diselesaikan pada garis pertahanan awal, artinya (dilakukan oleh) unit-unit inspektorat di dalam, seperti pengawasan dan sebagainya," imbuh Muliaman.
Sebelumnya, OJK disebut melarang pembukaan rekening baru, baik berupa rekening tabungan, giro hingga deposito BTN. Tak hanya itu, OJK dikabarkan juga melarang kantor kas BTN mencari sumber dana lewat jasa tenaga pemasaran.
Larangan tersebut dikabarkan berlaku sampai BTN mampu mengendalikan kasus di tingkat internal bank sehingga risiko operasional dari kasus semacam ini mampu dinetralisir.
Adapun larang ini terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah dengan nilai mencapai Rp258 miliar lewat modus penggunaan bilyet fiktif yang merugikan lima korban, PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo, dan satu nasabah individu.