Salah satu poin yang diatur adalah mekanisme pengembalian biaya operasional yang belum sempat dipulihkan pemerintah ketika skema kontrak baru berubah jadi Gross Split (unrecovered cost).
Masalah ini perlu diatur agar produksi blok migas tersebut tidak langsung anjlok ketika pengelolaannya diambil alih Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini dianggap sebagai modal awal bagi KKKS baru untuk berproduksi pasca pengelolaannya berpindah tangan.
Ia melanjutkan, jika pengelolaan blok terminasi dikelola oleh KKKS yang sama, maka unrecovered cost ini akan ditanggung di periode finansial selepas PSC rezim cost recovery ini berakhir.
Kendati demikian, pemerintah tak menetapkan angka batas tertinggi unrecovered cost yang perlu ditanggung. Hal itu akan disesuaikan dengan hitungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
"Kan kalau blok diterminasi, secara keuangan harus di-off dulu, disetop, lalu diganti dengan keuangan baru. Hitungannya nanti tergantung SKK Migas, yang penting produksi tidak turun," tambahnya.
Opsi Cicilan
Wiratmaja menambahkan, tadinya pemerintah mau memasukkan opsi cicilan bagi KKKS baru untuk menanggung unrecovered cost ini. Namun menurutnya, lebih baik unrecovered cost ini dibayar langsung dari KKKS baru ke KKKS lama agar produksi tidak tertahan.
Sebagai kompensasinya, pemerintah bisa saja memberi tambahan bagi hasil (split) bagi KKKS baru. Namun, keputusan itu akan ditentukan setelah mengetahui keekonomian lapangan migas tersebut.
Peraturan ini dibuat untuk meminimalisasi kondisi yang dialami blok Offshore North West Java (ONWJ) selepas berganti rezim ke PSC Gross Split. Sebagai informasi, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), selaku KKKS ONWJ, masih menginginkan tambahan split gara-gara terdapat unrecovered cost sebesar US$453 juta, yang utamanya berasal dari beban penyusutan aset.
Sampai saat ini, Wiratmaja mengatakan bahwa pemerintah masih mencari solusi untuk kasus unrecovered cost PHE di blok ONWJ.
"Masih dibahas untuk hal tersebut," tuturnya.