Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK menuturkan, meski telah terdaftar, perusahaan itu masih belum memiliki status berizin dari OJK.
"Tapi itu tetap kami catat harus ada syarat-syarat yang dilengkapi. Baru terdaftar, belum berizin. Belum kantongi sertifikat itu," ucap Edy, Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Edy menjelaskan, OJK juga mencatat ada 10 hingga 12 perusahaan fintech yang tertarik untuk mendaftar. Namun, saat ini perusahaan-perusahaan tersebut masih melakukan diskusi, baik dengan asosiasi atau pun OJK itu sendiri.
Sekadar mengingatkan, OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Di mana, OJK memberikan waktu enam bulan untuk mendaftar.
Dalam aturan tersebut, tertulis modal awal yang wajib dimiliki perusahaan fintech minimal Rp1 miliar. Setelah OJK resmi memberikan status terdaftar, perusahaan tersebut wajib menambah modalnya menjadi Rp2,5 miliar. Sementara, batas peminjaman yang diberikan investor sebesar Rp2 miliar tanpa menggunakan mata uang asing.
Pihak dari asosiasi sendiri akan membantu untuk menyeleksi dan memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan fintech yang akan mendaftar ke OJK.
"Gaya perusahaan beda-beda, dari OJK juga harus masing-masing lihat bisnis modelnya agar bisa memahami," ucap Adrian.