Eni V Panggabean, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia mengatakan, regulator akan memastikan bahwa implementasi batas atau capping bunga kartu kredit maksimal 2,25 persen per bulan atau 26,95 persen per tahun akan dilakukan mulai Juni 2017.
Ia mengatakan, saat ini pihak perbankan yang menjadi penerbit kartu kredit tengah mempersiapkan sistem infrastruktur untuk implementasi penyesuaian bunga kartu kredit tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni pun menyebutkan, pihaknya terus memantau dan melakukan diskusi dengan perbankan perkembangan masa transisi sampai menuju tenggat penyesuaian penurunan bunga kartu kredit itu selesai pada Juni 2017.
"Kami harapkan dengan penurunan suku bunga banyak nasabah yang nyaman menggunakan kartu kredit sehingga akan menstimulasi pertumbuhan kartu kredit nantinya," katanya.
Berdasarkan data terakhir OJK, suku bunga kredit konsumsi industri perbankan di akhir 2016 sebesar 13,59 persen, tertinggi ketimbang segmen kredit modal kerja dan kredit investasi.