Kebijakan ini dilakukan agar Freeport bisa kembali mengekspor konsentrat tembaga, sehingga kapasitas produksinya bisa berjalan secara normal.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017, rekomendasi ekspor tidak bisa diberikan jika Freeport tetap berstatus KK. Sehingga, langkah utama agar Freeport bisa tetap ekspor adalah menerima status IUPK sembari melakukan negosiasi atas kebijakan fiskalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, Freeport sendiri sebenarnya sudah menerima perubahan status dari KK menjadi IUPK. Jonan mengatakan, Freeport menyadari bahwa perubahan status menjadi IUPK merupakan kewajiban.
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (REUTERS/Fatima El-Kareem) |
Hanya saja, mereka tak setuju untuk mengubah ketentuan fiskalnya dari ketentuan sesuai KK (nail down) menjadi peraturan perpajakan yang berlaku saat ini (prevailing).
Jonan mengaku heran atas sikap Freeport yang menolak sistem fiskal di dalam IUPK, di mana tarif Pajak Penghasilan (PPh) badannya lebih rendah dibanding KK. Ia menduga, Freeport tak mau menerima perpajakan prevailing karena dibebani retribusi dan ketentuan perpajakan daerah.
"Tapi secara prinsipnya, mereka tidak berubah. Tetap menerima menjadi IUPK. Mudah-mudahan dalam waktu dekat mereka bisa menerima IUPK tanpa ada kegaduhan lagi," jelasnya.
Menurutnya, masalah fiskal ini nantinya akan diurus oleh Kementerian Keuangan. Ia mengatakan, negosiasi masalah fiskal ini bisa diselesaikan enam bulan setelah Freeport menerima status IUPK, atau delapan bulan semenjak awal Februari silam.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa selesai. Masalah waktu negosiasinya selama enam bulan setelah IUPK, itu tergantung saja. Prinsipnya, kita tidak perlu membuat perlakuan istimewa bagi Freeport yang melanggar perundangan. Gitu saja," jelasnya.
Sebelumnya, aktivitas ekspor Freeport terhenti setelah terhalang Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Di dalam peraturan tersebut, izin ekspor bagi Freeport bisa diberikan asal status KK Freeport berubah menjadi IUPK.
Untuk itu, induk usaha Freeport Indonesia, Freeport-McMoran inc secara resmi memberikan waktu kepada pemerintah selama 120 hari untuk mempertimbangkan kembali poin-poin perbedaan antara pemerintah dan Freeport Indonesia terkait pemberian izin rekomendasi ekspor berdasarkan ketentuan KK.
Freeport bersikukuh, pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi ketentuan berdasarkan status IUPK. Karena berdasarkan UU Minerba, KK tetap sah berlaku hingga jangka waktunya berakhir. Diketahui, kontrak Freeport sendiri akan berakhir pada tahun 2021 mendatang.
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (REUTERS/Fatima El-Kareem)