Hal itu terkait sistem keterbukaan informasi di sektor perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang akan dijalankan pada 2018 mendatang.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono menyatakan perbankan membutuhkan landasan hukum yang jelas berupa aturan-aturan yang merinci terkait pembukaan data transaksi nasabah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun landasan hukum yang kuat tersebut setara dengan Undang-undang (UU) atau yang saat ini tengah diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur ketentuan pelaksanaan AEoI.
Di samping itu, Maryono menginginkan agar pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas langsung industri keuangan turut memberikan pedoman mengenai perubahan hingga jalannya pelaksanaan pembukaan data transaksi nasabah tersebut.
"Saya kira itu harus ada keputusan peraturan yang perlu kita perbaiki sehingga butuh bantuan dari OJK dan pemerintah," imbuh Maryono.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Achmad Baiquni menilai, dukungan terhadap langkah yang akan diambil pemerintah tersebut harus terlebih dahulu melihat berbagai peraturan yang dirumuskan dalam Perppu AEoI.
Dirut BNI Achmad Baiquni. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi) |
Oleh karenanya, BNI melihat bahwa hal yang pertama kali perlu diselesaikan adalah merampungkan susunan Perppu AEoI terlebih dahulu. Sehingga perbankan sebagai pihak yang dituju oleh Perppu dan kebijakan AEoI tersebut bisa mengetahui dengan jelas terkait aturan membuka data transaksi nasabah.
Dirut BNI Achmad Baiquni. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)