Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebanyak Rp3.598 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp1.033 triliun, repatriasi berjumlah Rp146 triliun, dan uang tebusan mencapai Rp128 triliun, yang berasal dari pembayaran tebusan, bukper, dan tunggakan.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo memprediksi, perolehan repatriasi tak akan bertambah lagi. Adapun dari jumlah dana repatriasi yang terkumpul sampai saat ini, diperkirakan belum akan mengalir ke sejumlah instrumen investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena masih dalam posisi wait and see investasi. Saya kira akan menunggu sampai semuanya jelas, termasuk kebijakan pajak dan kebijakan ekonomi," jelas Yustinus, Jumat (31/3).
Selain itu, perpajakan juga akan disinergikan dengan sistem keterbukaan informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang ditargetkan rampung pada Mei mendatang.
Namun begitu, Yustinus memproyeksikan, dari sisi uang tebusan akan mampu menembus ke kisaran Rp130 triliun pada penutupan tax amnesty dini hari nanti.
"Kalau ditambah pembayaran dalam rangka tax amnesty sudah mencapai Rp128 triliun. Saya kira sehari ini bisa tembus Rp130 triliun," ujar Yustinus.
"Sekalipun masuk ke sektor investasi, yang paling menarik saya rasa masih ke proyek infrastruktur," kata Faisal.
Menurutnya, pemilihan proyek infrastruktur sebagai tempat berlabuhnya dana repatriasi lantaran pemerintah tengah menggenjot sektor ini sehingga tersedia banyak proyek yang dapat dipilih oleh calon-calon investor, termasuk peserta tax amnesty. Hanya saja, peserta pasti tetap mempertimbangkan dengan matang dalam memilih proyek infrastruktur tersebut.