Bersamaan dengan penundaan ini, DJP Kemenkeu resmi menarik kembali surat dengan nomor S-119/PJ.10/2017 tentang Pemberitahuan Kelanjutan Penyampaian Data Kartu Kredit ke DJP, yang dikeluarkan Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan pada 23 Maret 2017 lalu.
Direktur Jenderal Pajak DJP Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, langkah penundaan tersebut diputuskan lantaran Ken tidak mengetahui bahwa Direktorat Teknologi dan Informasi Perpajakan telah mengirimkan surat kepada 22 bank atau lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ken menilai data transaksi kartu kredit nasabah tak mencerminkan penghasilan wajib pajak yang sebenarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa utang bukanlah penghasilan sehingga tidak dilihat oleh DJP Kemenkeu.
"Sehingga wajib pajak sendiri yang seharusnya melaporkan penghasilan yang dimilikinya dengan sistem perpajakan self-assessment yang ada," jelas Ken.
Ken mengaku, sebenarnya ia tidak sepakat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 terkait pelaporan data transaksi kartu kredit oleh perbankan ke otoritas pajak.
Sebagai catatan, beleid tersebut ditandatangani oleh mantan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pada 22 Maret 2016 silam.
"Saya kan tidak bisa menentang pimpinan," ujarnya.
Ken mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pencabutan PMK 39/2016. Namun, Ken belum mengetahui kapan PMK tersebut akan dicabut.
Namun begitu, Ken menyebutkan, rencana DJP Kemenkeu kepada bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit untuk membuka data transaksi nasabah masih tetap ada. Hanya saja, bila diperlukan, DJP Kemenkeu akan terlebih dahulu mengirimkan pernyataan resminya kepada perbankan.
Sementara itu, sebelum mengintip data transaksi kartu kredit nasabah, Ken mengatakan bahwa DJP Kemenkeu akan lebih dahulu fokus pada pengumpulan data harta dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Oleh karenanya, Ken meminta nasabah kartu kredit tak lagi khawatir akan rencana pemerintah mengintip data transaksi nasabah, namun di sisi lain, wajib pajak tetap menunaikan kewajiban pajaknya.
"Kami harap terwujudnya kerja sama yang makin erat antara DJP dengan wajib pajak dalam semangat gotong royong membangun bangsa dan berbakti untuk negeri," tutup Ken.