Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam kondisi kahar, wajib pajak yang sudah mengantre, namun pelayanan diberikan melebihi pukul 12 malam ini, maka wajib pajak tetap dianggap telah mengkuti amnesti pajak.
"Jadi, kalau kami melayani lebih dari jam 12 malam, administrasinya tetap dihutung hari ini (31 Maret 2017)," ujarnya di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Jumat (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pasti akan kami layani sampai pagi," kata Ken.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2016 tentang perubahan atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dalam kondisi kahar, wajib pajak akan menerima tanda terima, sementara Surat Pernyataan Harta (SPH) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Berbeda dengan kondisi normal, dalam keadaan kahar petugas pajak tidak akan melakukan verifikasi data mendetil atas lampiran SPH di tempat. Namun, dalam tempo lima hari kerja, petugas akan meneliti kesesuaian SPH dengan lampirannya.
Apabila data SPH telah sesuai dengan lampirannya, wajib pajak baru akan menerima tanda terima SPH. Setelah itu, Kepala Kantor Wilayah DJP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak paling lambat 10 hari sejak tanda terima sementara diterbitkan.