Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, pemberian IUPK sementara ini merupakan solusi jangka pendek agar operasional Freeport bisa berjalan seperti sediakala. Pasalnya, sampai saat ini masih belum ditemukan titik terang ihwal perubahan total status Kontrak Karya (KK) Freeport menjadi IUPK.
Dengan demikian, di dalam IUPK sementara, status izin usaha Freeport tetap bersifat IUPK. Namun, beberapa ketentuan yang berlaku di KK masih tetap dihormati. Khususnya masalah kebijakan fiskal, yang selama ini dianggap sebagai muara silang pendapat pemerintah dan Freeport.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menuturkan, IUPK sementara ini akan berlaku sepanjang perundingan mengenai keputusan operasional jangka panjang berlangsung. Teguh mengatakan, perundingan ini akan memakan waktu delapan bulan sejak 10 Februari 2017 lalu. Sehingga, IUPK sementara ini pun berlaku hingga tanggal 10 Oktober mendatang.
"Kalau perundingan gagal, maka mereka kembali menjadi KK, ya artinya tidak bisa ekspor lagi. Karena kan di peraturan disebutkan, hanya IUPK yang boleh ekspor konsentrat," ungkapnya.
Meski berbentuk IUPK sementara, ia mengatakan bahwa ketentuan ini tidak melanggar hukum. Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, hanya IUPK saja yang diperbolehkan untuk ekspor. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap menghargai status KK perusahaan sesuai pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009.
"Untuk itu, kamu akan mengakomodasikan regulasi yang bisa memayungi untuk melandasi IUPK sementara ini," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, rekomendasi ekspor Freeport tetap berjalan selama setahun meski IUPK sementara hanya berlaku delapan bulan.
Pelaksanaan ini mengacu pada Surat Persetujuan Ekspor Nomor 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Februari 2017, di mana volume ekspor yang diperbolehkan sebesar 1,11 juta ton dan berlaku hingga 18 Februari 2018.
"Tentu saja kalau bisa ekspor, mereka harus sediakan rancangan smelter. Kalau enam bulan tidak terlihat progress smelter, maka rekomendasinya ya dicabut," jelasnya.
Namun, Freeport berkukuh pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi ketentuan berdasarkan status IUPK. Karena berdasarkan UU Minerba, KK tetap sah berlaku hingga jangka waktunya berakhir.
Untuk itu, induk usaha Freeport Indonesia, Freeport-McMoran inc secara resmi memberikan waktu kepada pemerintah selama 120 hari untuk mempertimbangkan kembali poin-poin terkait pemberian izin rekomendasi ekspor berdasarkan ketentuan KK. Jika lebih dari itu, Freeport siap ajukan arbitrase.
Pengajuan arbitrase layak ditempuh karena perusahaan menilai pemerintah tak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang telah dibuatnya sendiri, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Namun belakangan, jangka waktu itu diperpanjang menjadi 360 hari, atau enam bulan.