Menurut dia, salah satu implementasi keterbukaan sistem tersebut, yaitu melalui skema gross split dalam memberlakukan kontrak bagi hasil. "Kami bikin sistem, semuanya transparan," ujarnya, mengutip Antara, Minggu (9/4).
Arcandra menjelaskan, kelemahan manajemen industri migas selama ini karena belum mampu menjawab penentuan split dalam kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) dengan skema cost recovery.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema gross split yang diterapkan di Indonesia adalah satu-satunya di dunia. "Gross split ini ada di dunia dengan bentuk lain. Tapi, yang men-split berdasarkan risiko-risiko bisnis hanya ada di Indonesia. Di Amerika Serikat, berdasarkan royalty and tax. Tax-nya fixed, royaltinya nego," katanya.
"Yang membedakan adalah bagaimana lapangan itu behaviour-nya (perilaku), baru dihitung splitnya seperti apa. Bisa jadi lapangan tidak ekonomis," terang Arcandra.
Ia menuturkan, penerapan skema gross split justru akan menunjukkan kejelasan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Kalau dulu lapangan sulit apa insentifnya? Gak jelas. Sekarang jelas," imbuh dia.
Rencananya, skema gross split akan dimasukkan dalam Undang-Undang (UU) Migas demi menjamin kepastian berinvestasi. "Kalau sudah jalan, kami akan masukkan aturan gross split ke dalam Undang-Undang," pungkasnya.