Direktur Utama PEPC Adriansyah mengatakan, negosiasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9/13/MEM.M/2017 Tanggal 3 Januari 2017 yang menyebut bahwa Pertamina perlu mengembangkan lapangan Jambaran-Tiung Biru secara penuh dan menyelesaikan pembahasan alih kelola hak partisipasi ExxonMobil secara Business to Business (B-to-B).
"Kami sudah menandatangani Interim Agreement pada Maret 2017. Saat ini, masa transisi sudah mulai berjalan. Kami tidak mau mundur dari jadwal Mei 2017 untuk menghindari potential loss (potensi kerugian) selama kontrak," ujarnya melalui siaran pers dikutip Senin (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, pengembangan lapangan Jambaran-Tiung Biru sedang dalam pelaksanaan konstruksi dan pengadaan (Engineering, Procurement and Construction/EPC) untuk mengerjakan fasilitas sipil. Diharapkan, 2020 nanti sudah berproduksi," imbuhnya.
Sementara itu, sisa kepemilikannya dikempit oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 9,2 persen dan Pertamina EP sebesar 8 persen.
Unitisasi lapangan Jambaran-Tiung Biru dimulai setelah pemerintah menyetujui revisi rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) lapangan Jambaran-Tiung Biru 17 Agustus 2015 lalu.
Menurut revisi PoD tersebut, lapangan ini bisa menghasilkan gas sebesar 227 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dengan puncak produksi diperkirakan sebesar 315 MMSCFD.