"Sampai hari Jumat (7/10), total SPT yang disampaikan ada 9,44 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/4).
Pria yang akrab disapa Yoga ini mengungkapkan sebanyak 9,21 juta SPT diantaranya berasal dari WP Orang Pribadi (OP). Kemudian, 230 ribu sisanya berasal dari WP Badan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tempo tiga pekan ke depan, jumlah SPT yang dilaporkan bakal semakin meningkat. DJP sendiri menargetkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahun Pajak 2016 bisa mencapai 75 persen.
Namun, untuk tahun pajak 2016, DJP telah 'memperpanjang' waktu penyampaian dengan menghapus sanksi denda Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP yang disampaikan pada 1 - 21 April 2017.
Hal itu dilakukan untuk mengatasi membludaknya antrean wajib pajak mengingat 31 Maret 2017 merupakan periode terakhir program amnesti pajak.
Sementara, untuk penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan paling lama empat bulan setelah batas akhir tahun pajak atau 30 April 2017. Jika terlambat, WP Badan terkait akan dikenakan denda Rp1 juta.
Sebagai informasi, tahun lalu, rasio kepatuhan penyampaian SPT adalah 62,28 persen atau 12,56 juta WP dari 20,17 juta WP Wajib SPT.