Sisa Tiga Pekan, Wajib Pajak yang Lapor SPT Baru 9,44 Juta

CNN Indonesia
Senin, 10 Apr 2017 16:50 WIB
Rasio kepatuhan penyampaian SPT baru mencapai 57,2 persen dari WP Wajib SPT 2016 sebanyak 16,5 juta WP.
Rasio kepatuhan penyampaian SPT baru mencapai 57,2 persen dari WP Wajib SPT 2016 sebanyak 16,5 juta WP. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, per Jumat (7/10), jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2016 mencapai 9,44 juta WP. Artinya rasio kepatuhan penyampaian SPT baru mencapai 57,2 persen dari WP Wajib SPT 2016 sebanyak 16,5 juta WP.

"Sampai hari Jumat (7/10), total SPT yang disampaikan ada 9,44 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/4).

Pria yang akrab disapa Yoga ini mengungkapkan sebanyak 9,21 juta SPT diantaranya berasal dari WP Orang Pribadi (OP). Kemudian, 230 ribu sisanya berasal dari WP Badan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, sebanyak 7,4 juta SPT disampaikan secara elektronik, baik melalui e-filing, e-form, maupun e-SPT. Sedangkan sisanya, disampaikan secara manual.

Dalam tempo tiga pekan ke depan, jumlah SPT yang dilaporkan bakal semakin meningkat. DJP sendiri menargetkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahun Pajak 2016 bisa mencapai 75 persen.

Sesuai ketentuan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP adalah paling lama tiga bulan setelah batas akhir tahun pajak atau setiap 31 Maret.

Namun, untuk tahun pajak 2016, DJP telah 'memperpanjang' waktu penyampaian dengan menghapus sanksi denda Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP yang disampaikan pada 1 - 21 April 2017.

Hal itu dilakukan untuk mengatasi membludaknya antrean wajib pajak mengingat 31 Maret 2017 merupakan periode terakhir program amnesti pajak.

Sementara, untuk penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan paling lama empat bulan setelah batas akhir tahun pajak atau 30 April 2017. Jika terlambat, WP Badan terkait akan dikenakan denda Rp1 juta.

Sebagai informasi, tahun lalu, rasio kepatuhan penyampaian SPT adalah 62,28 persen atau 12,56 juta WP dari 20,17 juta WP Wajib SPT.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER