Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 16/SE.OJK03/2017 mengenai Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara Dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard). Sesuai ketentuan tersebut, OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan, yakni bank umum, perusahaan efek, bank kustodian, dan perusahaan asuransi jiwa untuk melaporkan data nasabah asing.
Direktur Utama BCA Jahja Setiatmadja menuturkan, nasabah perseroan saat ini didominasi oleh nasabah lokal. Untuk itu, dia pun mengaku tak khawatir terkait dampak yang mungkin timbul oleh ketentuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian simpanan kami adalah nasabah lokal," terang Bianto.
Kendati demikian, Bianto mengaku akan tetap memonitor dampak ketentuan OJK tersebut setelah diimplementasikan. Pihaknya juga akan mengikuti peraturan perundangan dan regulasi yang ada, bilamana ketentuan tersebut diberlakukan.
Hingga akhir tahun lalu, Bank Permata mencatatkan total simpanan perseroan mencapai Rp133,44 triliun, tumbuh 13,9 persen (yoy).