Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menuturkan, terdapat enam poin yang diperbarui dalam amandemen kontrak tersebut. Poin-poin tersebut terdiri dari luas wilayah, komitmen melakukan pemurnian, divestasi, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), penerimaan negara, dan kegiatan operasi.
"Amandemen kontrak ini tentu sudah kami sesuaikan dengan rencana kerja jangka panjang perusahaan KK dan PKP2B," ujar Bambang, Rabu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pemerintah berharap adanya kenaikan penerimaan dari PKP2B sebesar 23,5 persen yang berasal dari iuran tetap, PBB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Dana Hasil Penjualan Batu Bara (DPHB).
Dengan penandatangan tersebut, pemerintah telah mengamandemen 21 KK, atau 61,76 persen dari total pertambangan dengan status KK sebanyak 34. Di sisi lain, jumlah PKP2B yang diamandemen juga telah mencapai 37, atau 50,68 persen dari total pemegang PKP2B sebanyak 73.
Menurut Bambang, amandemen KK dan PKP2B perlu dilakukan karena sudah diatur di dalam pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009. Beleid tersebut mengatakan, pemegang KK dan IUPK yang berlaku sebelum peraturan tersebut diundangkan akan tetap dihormati pemerintah hingga jangka waktunya berakhir. Namun, perlu dilakukan penyesuaian pada klausul-klausul kontrak melalui amandemen kecuali penerimaan negara mengingat ketentuan fiskalnya berubah ke rezim prevailing law.
"Kami berharap seluruh kontrak-kontrak ini bisa cepat selesai diamandemen," tuturnya.