Aturan main tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)No.19/3/PBI/2017 tentang PLJP bagi bank umum konvensional dan PBI No.19/4/PBI/2017 tentang PLJP bagi bank umum syariah yang diterbitkan dan berlaku sejak 13 April 2017. Kedua aturan tersebut juga merupakan amanat dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Mengutip situs resmi BI, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan, bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek dapat mengajukan permohonan PLJP kepada Bank Indonesia. Namun, untuk memperoleh pinjaman tersebut, bank harus tergolong solven, memiliki peringkat kesehatan paling rendah dua, dan memiliki agunan kualitas tinggi. Selain itu, bank juga diperkirakan mampu mengembalikan PLJP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dapat pula berupa surat berharga berdasarkan prinsip syariah meliputi SBIS, SBN, dan sukuk korporasi, hingga aset kredit maupun pembiayaan syariah yang memenuhi persyaratan.
Adapun pengajukan plafon PLJPS oleh bank harus dilakukan berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM dalam rupiah. Selama periode pemberian PLJP atau selama bank belum melunasi kewajiban PLJP, bank dilarang melakukan penempatan dana, menyalurkan kredit atau pembiayaan baru, merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait bank, serta melakukan pembagian dividen.
Bank Indonesia juga mengenakan bunga harian bagi bank umum dan bagi hasil bagi bank umum syariah. Bunga harian dihitung menggunakan tingkat suku bunga lending facility ditambah margin 400 bps. Sementara itu, bagi hasil dihitung dengan menggunakan nisbah bagi hasil untuk Bank Indonesia (80%) dikalikan dengan tingkat realisasi imbalan deposito investasi mudharabah sebelum distribusi pada Bank yang menerima PLJP Syariah.