Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sis Apik Wijayanto menyatakan, mustahil bagi perbankan manapun untuk berani memberikan fasilitas tersebut khusus untuk warga DKI Jakarta.
Pasalnya, perbankan harus mematuhi peraturan Bank Indonesia (BI) terkait batas maksimal Loan to Value (LTV). Dalam aturan yang berlaku saat ini, harga rumah yang maksimal bisa ditanggung oleh kredit bank adalah sebesar 85 persen dari total harga rumah. Sementara 15 persen sisanya harus dibayar nasabah yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam bentuk uang muka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sis Apik Wijayanto (kiri). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari) |
Menurut Sis Apik, saat ini maksimal plafon kredit untuk program KPRS maksimal Rp130 juta.
Manajemen BRI menurutnya akan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dalam mencairkan KPR ke masyarakat. Untuk itu, jika Anies dan Sandiaga pada akhirnya nanti sah terpilih sebagai DKI 1 dan DKI 2, BRI ingin berdiskusi langsung untuk mendapatkan penjelasan konsep DP rumah nol rupiah dari keduanya.
“Saya kurang tahu apakah ada tabungan dulu, yang jelas penyaluran KPRS dan KPR bank kan regulasinya mengacu pada aturan BI," tegasnya.
Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sis Apik Wijayanto (kiri). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)