Dalam benak Sandi, sapaan akrab pengusaha muda tersebut, program rumah tanpa DP bagi masyarakat Jakarta bisa dieksekusi selama mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dikutip dari detikFinance, Sandi menyebut program tersebut perlu memiliki payung hukum khusus berbentuk Peraturan Daerah (Perda) agar bisa terlaksana. Ia memperkirakan butuh waktu sekitar satu tahun untuk menyusun Perda bersama DPRD DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk menuturkan, restu DPRD sangat diperlukan karena dalam mengeksekusi program tersebut, Pemerintah Provinsi perlu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasalnya, perbankan harus mematuhi peraturan BI terkait batas maksimal LTV dalam menyalurkan KPR. Dalam aturan yang berlaku saat ini, harga rumah yang maksimal bisa ditanggung oleh kredit bank adalah sebesar 85 persen dari total harga rumah. Sementara 15 persen sisanya harus dibayar nasabah yang mengajukan KPR dalam bentuk uang muka.
"Rumah dengan DP nol rupiah ini targetnya mengurangi backlog dari antrean untuk mendapatkan hunian murah ini yang jumlahnya lebih dari 300 ribu unit rumah. Target kita bisa berkurang 80 persen selama 5 tahun," tandas Sandi.