Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengaku manajemen Freeport telah menyatakan keberatan tersebut kepada instansinya.
Menurut Sujatmiko, Freeport beralasan selama periode Januari 2014 sampai Januari 2017, BK yang dibayarnya hanya 5 persen saja. Selain itu, Kontrak Karya (KK) yang dipegang perusahaan tidak menyebutkan kewajiban pembayaran BK untuk melakukan ekspor konsentrat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Freeport bisa ekspor dengan BK 5 persen berdasarkan IUPK sampai Oktober," kata Sujatmiko, dikutip dari detikFinance, Jumat (21/4).
Jika tingkat pembangunan fisik smelter sampai 30 persen, maka Kementerian Keuangan memungut BK sebesar 7,5 persen. Apabila pembangunan fisik sudah di kisaran 30-50 persen, BK dikurangi jadi 5 persen saja. Jika sudah sudah 50-75 persen, BK mengecil lagi jadi 2,5 persen. Terakhir, jika smelter sudah di atas 75 persen, baru perusahaan tersebut bisa menikmati BK nol persen.
Freeport sendiri sudah memulai pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur berkapasitas olah 2 juta ton konsentrat per tahun. Namun, sampai sekarang kemajuan pembangunannya baru sampai 14 persen.