Saat ini, Bank Indonesia masih menetapkan rasio pembiayaan yang dapat disalurkan bank (Loan to Value/LTV) untuk sektor properti maksimal 85 persen. Dengan demikian, debitur harus menyediakan uang muka sebesar 15 persen. Sementara itu, untuk tipe rumah susun, BI mengatur maksimal LTV sebesar 90 persen atau uang muka minimal 10 persen.
Namun, aturan LTV tersebut hanya berlaku pada tipe rumah tapak dengan luas diatas 70 m2 dan rumah susun dengan luas 22 m2 ke atas. Dengan demikian, tipe dibawah itu tidak dikenakan ketentuan LTV BI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi tetap berlaku. Kalau dijamin pemerintah bisa saja. Tapi saya belum bisa berikan informasi lebih, harus dibaca dulu nanti aturannya," ujar Tirta di Kantor Pusat BI, Kamis (20/4).
Sebelumnya, Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menilai, langkah Anies-Sandi untuk merealisasikan pemberian pembiayaan rumah dengan DP nol persen sulit dibuktikan lantaran regulasi yang selama ini diterapkan BI.
"Ketentuan dari BI sudah jelas harus ada DP. Di Jakarta itu tidak bisa kalau bangun rumah subsidi selain rusun. Kalau mau rumah komersil, itu harus DP 10 persen sampai 20 persen," kata Junaidi secara terpisah kepada CNNIndonesia.com.
"Perbankan hanya mengacu pada aturan BI," tutur Direktur Konsumer BRI Sis Apik.
Sementara, menurut Anies, program DP nol persen dapat dilakukan lantaran menggandeng bank daerah, yakni PT Bank DKI. Lalu, masyarakat yang ingin mendapat DP nol persen perlu menabung lebih dulu di bank yang memberikan kredit selama enam bulan dengan nilai 10 persen dari harga rumah.
Adapun dengan program DP nol persen tersebut, Anies menilai tak melanggar aturan yang diberlakukan BI dan pemerintah selama ini. Pasalnya, ini merupakan program pemerintah daerah bila dirinya resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta.