Charoen Pokphand Akusisi Bisnis 7-Eleven di Indonesia

CNN Indonesia
Senin, 24 Apr 2017 12:34 WIB
Setelah menutup 25 gerai 7-Eleven di Indonesia sepanjang 2016 lalu, PT Modern Sevel Indonesia memutuskan untuk menjual bisnis toko waralaba modern itu.
Ilustrasi 7-Eleven. Bisnis 7-Eleven di Indonesia diakuisisi PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (CPRI). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (CPRI) mengakuisisi PT Modern Sevel Indonesia (MSI) yang dikenal sebagai pemilik jaringan toko waralaba modern 7-Eleven dengan nilai transaksi senilai Rp1 triliun.
 
Direktur MSI Chandra Wijaya menjelaskan, alasan penjualan jaringan bisnis 7-Eleven di Indonesia adalah karena usahanya merugi, sebagai akibat dari kompetisi pasar yang tinggi. Sementara itu, 7-Eleven membutuhkan suntikan modal besar untuk mengembangkan segmen bisnis pada masa datang.

"Segmen usaha ini (7-Eleven) mengalami kerugian di tahun-tahun terakhir," kata Chandra dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Senin (24/4).

Sampai September 2016 lalu, jumlah jaringan 7-Eleven di Indonesia tercatat 166 gerai sementara sepanjang tahun 2016, MDRN telah menutup sebanyak 25 gerai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CPRI, perusahaan unggas yang telah melantai di bursa saham, berafiliasi dengan konglomerasi Thailand Grup Charoen Pokphand yang memang memegang trademark dan mengoperasikan 9500 gerai 7-Eleven di negara tersebut. Dikutip dari Indonesia-Investments, CPRI akan menciptakan konsep baru untuk 7-Eleven di Indonesia.

Proses akuisisi 7-Eleven ini ditargetkan tuntas sebelum atau pada tanggal 30 Juni 2017, apabila prasyarat pelaksanaan Transaksi terpenuhi, antara lain:
 
Persetujuan-persetujuan korporasi dari MI dan MSI, termasuk persetujuan RUPS dan Dewan Komisaris sehubungan dengan rencana Transaksi telah diperoleh.

Chandra menjelaskan, sehubungan dengan rencana akuisisi ini, perseroan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari instansi Pemerintah, termasuk persetujuan Kementerian Perdagangan atas pengakhiran Perjanjian Waralaba (clean break) dan penunjukan CPRI selaku penerima waralaba yang baru, serta dari persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER