Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengungkapkan, perhitungan keekonomian perlu dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017.
Beleid tersebut menyebut, jika biaya operasional milik kontraktor lama belum digantikan pemerintah selama mengelola Wilayah Kerja (WK), maka unrecovered cost itu langsung ditanggung kontraktor baru ketika periode PSC barunya dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mengimplementasikan kebijakan ini, ia yakin, Pertamina tak akan merugi. Ia justru optimistis, Pertamina bisa mendapatkan hasil investasi (return) yang lebih tinggi atas unrecovered cost yang dibayarkan.
Meski demikian, ia masih mempertimbangkan penambahan bagi hasil (split) bagi Pertamina selepas kebijakan ini diberlakukan. Namun, beleid yang sama melansir, unrecovered cost bisa diperhitungkan ke dalam split kontraktor.
Dengan catatan, kontraktor lama melanjutkan pengelolaannya di sebuah blok migas dan menggunakan PSC Gross Split. "Kami lihat dulu, modelling economy Pertamina seperti apa," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada awal tahun lalu, pemerintah melakukan terminasi kontrak atas delapan WK migas. Setelah diterminasi, pemerintah menunjuk Pertamina untuk mengelola blok-blok migas tersebut. Rencananya, kontrak bagi delapan blok ini akan menganut rezim Gross Split.
Adapun, dari delapan blok migas tersebut, lima di antaranya merupakan peralihan dari kontraktor yang berbeda. WK migas itu terdiri dari blok Sanga-Sanga yang dioperatori Virginia Indonesia Co LLC, blok South East Sumatra yang dioperatori CNOOC SES Ltd, blok Tengah oleh Total E&P Indonesie, blok East Kalimantan yang dioperatori Chevron Indonesia Company, dan blok Attaka yang sebelumnya dioperatori Inpex Corporation.