Untuk diketahui, transaksi repo adalah kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
"Apabila banyak BPD semakin aktif di transaksi repo, maka akan membuat transaksi lebih terjamin dan juga memperbaiki pengelolaan likuiditas oleh BPD," kata Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah seperti dilansir dari Antara, Rabu (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, transaksi repo memungkinkan peminjaman uang dengan menyerahkan surat berharga, sehingga bagi pemberi likuiditas akan menetapkan biaya yang lebih murah daripada transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) yang tidak beragun.
"Bahkan transaksi bisa mencapai Rp4,6 triliun pada saat likuiditas agak sedikit ketat," ucap dia.
"Sehingga banyak korporasi yang sekarang melakukan funding melalui penerbitan obligasi korporasi. Bahkan tahun lalu di atas Rp120 triliun, tertinggi dalam sejarah penerbitan obligasi korporasi di Indonesia," tuturnya.