Direktur dan Chief Financial Officer Danamon Vera Eve Lim mengatakan, pelunasan tersebut telah dilakukan pada masa pencatatan rekaplitalisasi Danamon pada 1998.
"Itu sebenarnya telah kami lunasi pada saat rekapitalisasi. Mungkin, dalam pencatatan Bank Indonesia (BI) nama Bank Danamon belum dikeluarkan, tapi dalam pencatatan kami itu sudah kami selesaikan pada saat rekap, pada saat pemerintah memasukkan modal dan modal itu digunakan untuk melunasi BLBI pokok plus bunga," ujar Vera, Rabu (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hanya masalah pencatatan saja. Lebih lanjutnya silakan tanya ke BI," imbuhnya.
Dalam rangka penyelesaian tagihan bunga FSD tersebut, BI telah melakukan sejumlah upaya, antara lain menyampaikan surat tagihan kepada eks BTO Bank Danamon pada tanggal 6 Juli 1999, dan melayangkan surat ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 10 Maret 2004, termasuk Menteri Keuangan terkait penyelesaian tagihan bunga FSD pada 2012 lalu.