Sebelumnya, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertugas mengurus proses pengembalian aset obligor yang telah menyelewengkan dana BLBI yang dilimpahkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
"Pokoknya ada 22 obligor yang selama ini ditangani oleh Kementerian Keuangan," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri Peringatan Hari Kartini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2017 di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jumat (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Vincentius Sonny Loho mengungkapkan pemerintah masih memiliki piutang BLBI sekitar Rp31 triliun.
"Kalau masih ada perkara hukum diberesi dulu. Kan kadang-kadang masih ada yang berpendapat mereka tidak punya utang lagi, tapi menurut kita ada. Ini masih diusahakan terus," ujarnya.
Pada Desember 1998, Bank Indonesia menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, dari Rp147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara.
Sementara itu, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya penyimpangan sebesar Rp54,5 triliun. Sejumlah Rp53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.