Kendati demikian, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memastikan, hal ini tak serta merta membuat pendapatan negara yang berasal dari bea keluar ekspor seret. Pasalnya, pemerintah memiliki sumber bea keluar baru yang didapat dari PT Freeport Indonesia.
"CPO bulan ini (harganya) turun di bawah US$750 per ton sehingga kami tidak bisa tarik bea keluar. Tapi ada kompensasi dari Freeport. Freeport sudah lakukan ekspor mulai 25 April 2017," kata Heru di Kementerian Keuangan, Rabu (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami lihat dulu," imbuhnya.
Rekomendasi ekspor tersebut sebenarnya sudah pernah diberikan Kementerian ESDM pada Februari lalu. Hanya saja, perusahaan yang beroperasi di tambang Grasberg itu masih belum terima bila harus ekspor dengan ketentuan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya berstatus Kontrak Karya (KK).
Dengan izin ekspor tersebut, Freeport mendapat restu untuk melakukan ekspor konsentrat dengan volume mencapai 1,03 juta ton dengan besaran bea keluar yang dipungut DJBC Kemenkeu sebesar 5 persen dari total ekspornya. Padahal seharusnya, Freeport diganjar bea keluar mencapai 7,5 persen lantaran pembangunan fasilitas smelter belum mencapai 30 persen.
Sedangkan dalam tiga bulan pertama tahun ini, bea keluar yang berhasil didapat DJBC mencapai Rp845,19 miliar atau 248 persen dari target Rp340,1 miliar. Pendapatan ini mampu melewati target karena terdongkrak kenaikan harga CPO sejak awal tahun.
Sementara secara keseluruhan, penerimaan DJBC kuartal I 2017 mencapai Rp15,5 triliun atau 8,1 persen dari target Rp191,23 triliun. Pencapaian itu turun 7,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Rp16,7 triliun.