Pemerintah dan DPR Kebut Pembahasan RUU Pertanahan

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mei 2017 21:32 WIB
Kehadiran RUU Pertanahan dinilai krusial mengingat selama ini Indonesia hanya memiliki satu aturan yaitu Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Ilustrasi tanah kosong. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dalam waktu dekat. Pasalnya, kebutuhan regulasi mengenai pertanahan yang relevan sudah sangat mendesak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun memberi waktu satu minggu kepada kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengirimkan masukan tertulis berkaitan dengan materi RUU Pertanahan sebelum beleid tersebut dibahas di DPR awal Juni mendatang.

“Masukannya langsung dikirimkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,” kata Darmin di kantornya, Kamis (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kehadiran RUU Pertanahan dinilai krusial mengingat selama ini Indonesia hanya memiliki satu-satunya aturan yaitu Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina, Indonesia sudah jauh tertinggal.

“Malaysia dan Filipina sudah membereskan masalah tanah dan reforma agraria sejak tahun 197-0an. Sedangkan kita tidak melakukannnya sama sekali,” ungkap Darmin.

Sementara itu, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, RUU ini sebenarnya sempat hampir difinalkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun berhenti di tengah jalan.

Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut dari Amanat Presiden perihal Penunjukan Wakil Pemerintah menyusul surat DPR RI kepada Presiden tentang RUU Pertanahan pada 18 Maret 2016.

Sofyan menjelaskan, materi RUU Pertanahan termasuk naskah akademiknya, yang diserahkan DPR kepada pemerintah pada 18 Juli 2016 lalu, sudah dibahas berkali-kali bersama K/L terkait.

Sejauh ini, masalah penyelesaian masih terkendala daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan yang belum dirampungkan oleh pemerintah. RUU ini diharapkan mampu memperkuat kembali peran negara dalam penguasaan dan pengelolaan tanah untuk kepentingan rakyat secara luas.

“Juga untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan serta mencegah dan memberantas mafia tanah,” kata Sofyan.
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER