Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun memberi waktu satu minggu kepada kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengirimkan masukan tertulis berkaitan dengan materi RUU Pertanahan sebelum beleid tersebut dibahas di DPR awal Juni mendatang.
“Masukannya langsung dikirimkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,” kata Darmin di kantornya, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Malaysia dan Filipina sudah membereskan masalah tanah dan reforma agraria sejak tahun 197-0an. Sedangkan kita tidak melakukannnya sama sekali,” ungkap Darmin.
Sofyan menjelaskan, materi RUU Pertanahan termasuk naskah akademiknya, yang diserahkan DPR kepada pemerintah pada 18 Juli 2016 lalu, sudah dibahas berkali-kali bersama K/L terkait.
Sejauh ini, masalah penyelesaian masih terkendala daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan yang belum dirampungkan oleh pemerintah. RUU ini diharapkan mampu memperkuat kembali peran negara dalam penguasaan dan pengelolaan tanah untuk kepentingan rakyat secara luas.
“Juga untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan serta mencegah dan memberantas mafia tanah,” kata Sofyan.