Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, saat ini usulan tersebut tengah dibahas di dalam rapat internal instansinya. Diharapkan, dalam waktu dekat sudah didapat kepastian ihwal penambahan split bagi PHE di blok ONWJ.
"Usulannya sudah didapatkan dan sedang kami bahas hari ini," ujar Wiratmaja di Kementerian ESDM, Jumat (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan ini diperlukan karena Pertamina harus menanggung seluruh biaya operasional KKKS lama yang belum dikembalikan ke pemerintah (unrecovered cost) begitu perusahaan pelat merah itu mengelola delapan blok tersebut. Ketentuan itu sendiri sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017.
Sementara itu, Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi mengatakan, pembahasan mengenai tambahan split ONWJ memang seharusnya memiliki tenggat waktu Jumat pekan ini sesuai permintaan Wakil Menteri ESDM. Ia berharap, pertemuan ini bisa membawa kabar baik bagi perusahaan.
Sebelumnya, PHE sempat meminta tambahan split bagi blok ONWJ pasca kontraknya diterminasi pemerintah dan diganti menggunakan skema kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) Gross Split mulai tahun ini hingga 2038 mendatang.
Pasalnya, perhitungan bagi hasil tersebut belum memasukkan tiga komponen yang seharusnya diperhitungkan ke dalam split bagian KKKS, yakni unrecovered cost sebesar US$453 juta, munculnya kewajiban hak partisipasi (Participating Interest/PI) bagi Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar 10 persen, dan munculnya kembali beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasca perubahan rezim PSC menjadi Gross Split.
Di dalam PSC terbaru yang berlaku 18 Januari 2017 silam, perusahaan mendapat jatah produksi minyak sebesar 57,5 persen dan gas 62,5 persen. Ini mengganti split sebelumnya, di mana bagi hasil minyak bagi PHE tercatat 15 persen dan gas sebesar 30 persen.