Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, produk beserta aturannya akan dikeluarkan bersamaan dengan peraturan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) yang sedang digodok sejak awal tahun ini.
"Aturan IPO UKM sebentar lagi akan dirilis. Ada kebijakan baru yang lebih detil. Aturan dikeluarkan sambil mengeluarkan produk pasar modal baru di bidang infrastruktur," ujarnya singkat, Senin (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk perusahaan dengan skala menengah, OJK tetap mematok aset sebesar Rp100 miliar. Aturan ini tertuang dalam POJK nomor IX C7 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah dan Kecil.
Apabila saat ini prospektusnya perlu membandingkan dengan laporan keuangan tiga tahun terakhir, maka nanti OJK akan mengubah perbandingannya cukup satu tahun terakhir.
Nurhaida mengklaim, OJK sedang menunggu respon publik dan pelaku industri terkait revisi tersebut. Ia mengaku optimistis, tidak ada pihak yang menolak atau keberatan terkait revisi tersebut karena revisi justru mempermudah perusahaan skala kecil untuk IPO.