"Itu ada kemajuan yang luar biasa dari Mahkamah Agung (MA). Antara lain, mereka bikin 'simple claim'. Jadi, kalau sengketa ini sederhana, bisa diselesaikan melalui prosedur yang sangat cepat," ujarnya, mengutip Antara, Senin (8/5).
Thomas menjelaskan, percepatan proses penyelesaian sengketa ini merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk memperbaiki iklim kemudahan berbisnis. Saat ini, proses penyelesaian hukum dalam berusaha dinilai relatif lambat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Thomas, inisiatif ini juga merupakan persiapan untuk menyambut kedatangan tim dari Bank Dunia yang akan melakukan survei di Jakarta dan Surabaya. Bank Dunia akan mengumpulkan data untuk penyusunan laporan peringkat kemudahan berusaha teranyar.
Menurut rencana, tim Bank Dunia mulai mengumpulkan data dan melakukan survei untuk penyusunan laporan peringkat kemudahan berusaha terbaru pada pertengahan Mei 2017.
Sebelumnya, dalam laporan survei kemudahan berusaha Bank Dunia yang dipublikasikan pada Oktober 2016, Indonesia mengalami perbaikan dari sebelumnya posisi 106 menjadi 91 atau mengalami kenaikan sebanyak 15 peringkat.
Bank Dunia memasukkan Indonesia sebagai negara teratas dalam daftar "top reformer" karena mengalami perbaikan signifikan dalam tujuh indikator, yaitu memulai usaha, penyambungan listrik, perizinan pendirian bangunan, akses kredit, pembayaran pajak, perdagangan lintas batas, dan penegakan isi kontrak.
Pemerintah telah menekankan pentingnya kenaikan peringkat kemudahan berusaha karena menjadi indikator perbaikan iklim investasi di Indonesia. Untuk itu, Presiden Joko Widodo menargetkan peringkat Indonesia berada pada posisi 40 besar.