Dikutip dari laman resmi KPPU, Rabu (10/5), sidang perdana pemeriksaan perkara telah dilakukan. Perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU mengenai strategi pemasaran AMDK air mineral.
Dalam laporan yang disampaikan investigator KPPU, perseroan terkait diduga melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b. Pasal tersebut memuat pelanggaran bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian mengenai harga dan potongan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Tirta Investama dan Balina Agung Perkasa juga diberikan kesempatan dan waktu selama 30 hari untuk menyampaikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran yang dimaksud.
Sekadar informasi, Tirta Investama selaku produsen Aqua dituduh melakukan praktik curang dengan melarang pedagang ritel menjual produk AMDK air mineral berlabe Le Minerale. Selain Tirta Investama, KPPU juga menyeret Balina Agung Perkasa sebagai distributor.