"Kami menyiapkan PP untuk melaksanakan ketentuan UU Tax Amnesty pasal 18 ayat 1,2, dan 3 yang sebetulnya menggambarkan apabila sesudah TA selesai ditemukan harta dari wajib pajak yang belum ikut tax amnesty atau belum sepenuhnya disampaikan, maka bagaimana perlakuannya dalam hal penetapan tarif (pajak) temuan harta tersebut," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (10/5).
Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak mengatur, bahwa atas harta tambahan yang tidak diungkap peserta amnesti pajak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta sanksi sebesar 200 persen dari nilai PPh yang tidak atau kurang bayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bersama dengan Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) mem-final-kan bentuk RPP-nya sehingga ini bisa jelas bagi tim pajak untuk bisa menjalankan (Pasal 18 UU TA)," jelasnya.
Sebagai informasi, hingga periode berakhir, program tax amnesty telah diikuti oleh lebih dari 956 ribu wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap melampaui Rp4.866 triliun. Sebagai upeti pengampunan, wajib pajak membayar uang tebusan sekitar Rp147 triliun