ARTIKEL SPONSOR

LPDB Kemenkop Gandeng Kejati DIY Amankan Dana Bergulir

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2017 00:00 WIB
Kerja sama ini penting mengingat dana bergulir tersebut merupakan uang negara sehingga jika tidak mengembalikan akan berurusan dengan hukum.
Yogyakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjalin kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kesepakatan tersebut untuk menekan tunggakan dana bergulir.

Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Dr. Ir. Kemas Danial, MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Sri Harijati P, SH.MM di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY,  Senin (9/5/2017).

Kerja sama ini penting mengingat dana bergulir tersebut merupakan uang negara sehingga jika tidak mengembalikan akan berurusan dengan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirut LPDB-KUMKM  Kementerian Koperasidan UKM,  Dr. Ir. Kemas Danial, MM mengatakan, dana bergulir secara nasional sudah mencapai Rp 8,15 triliun. Sedangkan untuk di wilayah Yogyakarta sekitar Rp 250 miliar dengan jumlah debitur sekitar 400. Sejauh ini, tunggakan di Yogyakarta cukup kecil yakni sekitar 1 persen.

"Kami akan terus menekan angka tunggakan dalam program dana bergulir. Salah satunya kami menggandeng Kejati DIY sebagai jaksa pengacara negara jika ada perkara perdata, " kata Kemas.

Menurutnya, dana bergulir yang dikelola oleh LPDB-KUMKM ini bersumber dari APBN. Program ini untuk menggerakkan sektor UMKM dan mengurangi jumlah pengangguran. Untuk sektor riil minimal Rp 250 juta dan koperasi Rp 150 juta dengan bunga cukup rendah.

"Bunga kami cukup rendah jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya. Kendala kami, dana bergulir kami sedikit dan tidak memiliki kantor cabang, " ujarnya.

Sementara Kajati DIY Sri Harijati P, SH.MM mengatakan, kerja sama ini untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah di bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hokum, dan tindakan hukum.

"Bidang perdata dan tata usaha negara juga memiliki kewenangan untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara. Jadi jika nanti LPDB-KUMKM memberikan kuasa, kami akan tindaklanjuti sebagai jaksa pengacara negara, " kata Kajati.

Penandatanganan MoU ini juga dihadiri pejabat utama Kejaksaan Tinggi DIY, yakni para asisten, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta Kepala Divisi Hukum dan Humas LPDB-KUMKM Sri Amelia Harimukti, SH.MH.M.Kn dan Kepala Divisi Manajemen Resiko LPDB-KUMKM M. Arie Yoedharto.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER