Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 2 Mei 2017 silam.
Di dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur harga gas suar yang khusus dimanfaatkan bagi kepentingan pembangkitan listrik, pemanfaatan gas melalui pipa untuk industri atau rumah tangga, Compressed Natural Gas (CNG), hingga Liquefied Petroleum Gas (LPG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, penawaran gas suar akan dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Harga jual gas suar tersebut nantinya dievaluasi oleh SKK Migas dan disetujui Menteri ESDM. Sementara itu, jika pembeli gas adalah lembaga pemerintah, maka harganya ditetapkan paling tinggi sebesar US$0,35 per MMBTU. Namun, jika lembaga tersebut tidak mampu, maka Menteri dapat menentukan kebijakan lain.
"Harga jual Gas Suar sebagaimana dimaksud tidak diberlakukan eskalasi, Take or Pay (ToP), dan Stand By Letter of Credit (SBLC)," ujar Jonan melalui beleid tersebut dikutip Senin (15/5).
Jika sudah terdapat Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) gas suar sebelum beleid ini terbit, maka harga gas suar bisa ditetapkan setelah SKK Migas mengusulkan angka ke Menteri ESDM, di mana harga tertingginya berada di posisi US$3,67 per MMBTU yang kemudian dikurangi faktor koreksi.
Dengan demikian, peraturan ini mengganti ketentuan harga sebelumnya yang tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016. Sebelumnya, pemanfaatan harga gas suar ditentukan oleh Direktur Jenderal Migas berdasarkan usulan harga jual, formula, dan keekonomian gas bumi dari pembeli gas.