Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang resmi berlaku sejak diundangkan pada 8 Mei lalu.
Hanya saja, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani meminta, kewenangan yang didapat oleh DJP ini tak disalahgunakan untuk mencari-cari kesalahan wajib pajak demi mengamankan target penerimaan negara dari pajak yang mencapai Rp1.307,6 triliun di tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun tak setuju bila dengan kewenangan baru dari Presiden, justru membuat DJP memasang target penerimaan dari pemeriksaan. Pasalnya, yang harus diutamakan dari kekuasaan mengintip data keuangan wajib pajak di perbankan ialah menegakkan kepatuhan agar ke depan, wajib pajak tak ingin lagi menutupi harta yang dimilikinya.
Kemudian, hal penting lainnya, Hariyadi berharap agar DJP benar-benar menjaga kerahasiaan data keuangan nasabah yang kini dengan mudahnya melenggang ke meja para fiskus pajak.
Pasalnya, data yang diakses oleh DJP, tak hanya berasal dari nasabah perbankan dalam negeri, namun juga yang berasal dari luar negeri, yang diberikan oleh perbankan negara yang terlibat dalam kesepakatan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) tersebut.
Kendati demikian, Hariyadi memastikan, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo mendukung dan siap dicek data keuangannya oleh DJP sebagai bentuk penegakan kepatuhan membayar pajak kepada negara.
Pasalnya, kewenangan ini menjadi tahapan lanjutan untuk menegakkan transparansi harta dan kepatuhan pajak yang perlu dilaksanakan wajib pajak. Di mana tahap awalnya telah dilakukan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty pada Juli 2016 sampai Maret 2017 lalu.