Pasalnya, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA mengatakan, Perppu yang menjadi payung hukum pelaksanaan keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) ini memenuhi unsur dangerous threat, reasonable necessity, dan limited time.
"DPR dan pemerintah juga perlu segera merevisi undang-undang terkait, khususnya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU Perbankan, agar dapat mendukung inisiatif global dan reformasi perpajakan yang sedang dijalankan," ujarnya, melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com Minggu (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga lembaga tersebut di atas juga dapat merumuskan skema pengawasan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan data keuangan. "Khusus DJP Kemenkeu agar mengeluarkan aturan pelaksanaan yang memberikan kepastian dan keadilan," imbuh Yustinus.
Apresiasi Langkah Pemerintah
CITA mengapresiasi langkah pemerintah merilis Perppu tersebut. Namun, karena sifat pertukaran ini resiprokal, sehingga Indonesia perlu menyelaraskan beberapa hal. Dari sudut kebijakan publik, pengampuan pajak (amnesti pajak) yang telah berakhir Maret 2017 itu merupakan insentif. Sementara, AEoI merupakan disinsentif.
Menurut Yustinus, hal ini menunjukkan bahwa DJP kesulitan untuk menjangkau data wajib pajak di dalam negeri. Fakta ini tentu saja menjawab problem mendasar stagnasi rasio pajak, yaitu terbatasnya akes terhadap data keuangan.
"Perppu ini menjadi pintu pembuka, sehingga pekerjaan rumah berikutnya adalah integrasi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ke NIK (Nomor Induk Kependudukan)," pungkasnya.