Ketentuan tersebut tertuang dalam draft peraturan OJK tentang induk konglomerasi keuangan, seperti dikutip CNNIndonesia, Selasa (23/5). Selain aset, LJK juga paling sedikit memiliki dua sektor atau jenis usaha yang berbeda.
Adapun sektor usaha tersebut dapat terdiri dari perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK pun mewajibkan pemegang saham pengendali (PSP) atau pemegang saham pengendali (PSPT) terakhir yang memiliki lebih dari satu LJK dan melakukan pengendalian pada konglomerasi keuangan menyampaikan laporan kepada OJK. PSP dan PSPT dari setiap konglomerasi keuangan juga wajib membentuk perusahaan induk konglomerasi keuangan.
OJK pun berwenang memerintahkan PSP/PSPT untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur konglomerasi keuangan, LJK yang masuk dalam konglomerasi keuangan, dan/atau LJK yang ditunjuk menjadi perusahaan induk konglomerasi keuangan.