Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Telekomunikasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawirawan menuturkan, penugasan dirinya menjadi Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk murni restu dari Menteri Perindustrian. Menurutnya, pemerintah memiliki pendapat tertentu terkait penempatan dirinya pada posisi tersebut.
"(Penugasan ini) kan tergantung menteri. Mungkin mereka (perusahaan) butuh kehadiran saya sehingga saya di situ. Karena saya bagian dari pemerintah, saya tidak mungkin pergi kan?" ujar Putu, Selasa (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan saya penugasan tidak selamanya, hanya diperlukan dalam waktu tertentu saja," paparnya.
Adapun saat ini, 80 persen saham Krakatau Steel dikempit oleh pemerintah. Sementara itu, 20 persen sisanya dimiliki masyarakat. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), Putu sendiri tercatat memiliki 51.500 lembar saham dengan tipe saham komisaris.
"Karena ada pemerintah di dalam kepemilikannya, maka saya ditugaskan ke Krakatau Steel," pungkasnya.
Selain Putu, terdapat pula Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Kemaritiman Ridwan Djamaluddin yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN tersebut.
Senada, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga menyebut, rangkap jabatan yang dilakukan pejabat kementerian sebagai komisaris BUMN didasarkan pada penugasan pemerintah. Askolani saat ini masih menjabat sebagai komisaris PT Mandiri (Persero) Tbk.
"Jangan tanya saya, saya kan cuma ditugasin untuk melaksanakan tugas (sebagai komisaris)," ungkap Askolani.
Selain Askolani, pejabat pemerintah yang turut menjadi komisaris Mandiri, yaitu Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana.
Sementara itu, ditemui ditempat terpisah, Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo enggan berkomentar. Saat ini, Gatot menempati posisi sebagai Wakil Komisaris Utama pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Pasal 17 UU Nomor 25 tahun 2009 menyebutkan: Pelaksana Pelayanan Publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Pelaksana pelayanan publik, terdiri dari pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.