Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap yang melibatkan pejabat kementeran tersebut dengan auditor BPK. Kasus dugaan suap tersebut terkait pemberian opini WTP.
"Tidak akan ada audit ulang, karena audit di BPK itu sistem. Jadi tidak bergantung kepada seorang tortama (auditor utama, Red), seorang auditorat, atau pun seorang pimpinan BPK," ujar Anggota BPK I Agung Firman Sampurna di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/5)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, di dalamnya juga terdapat quality assurance dan quality control untuk meminimalkan terjadi penyimpangan. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan banyak pihak dalam struktural BPK.
"Karena itu, kami juga siapkan katup pengaman yang lain yang kita sebut Majelis Kehormatan Kode Etik yang dilengkapi dengan whistleblowing system. Jadi kalau ada hal-hal seperti itu mohon disampaikan," ungkapnya.
"Kami meyakini apa yang aparat hukum lakukan, mari sama-sama kita lihat. Kami akan menjamin hak-hak dari pegawai BPK sebagai tersangka agar tetap terjamin sampai proses hukum selesai.
Terkait dengan status kedua pegawai BPK yang menjadi tersangka tersebut, Agung menyebutkan BPK akan membebastugaskan keduanya agar dapat berkonsentrasi terhadap penyelesaian kasusnya.
"Yang bersangkutan kan harus berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapinya, padahal kegiatan kami cukup banyak. Beliau pasti akan dipersilakan untuk berkonsentrasi dan akan dibebastugaskan," terangnya.