Dengan catatan, ia mengatakan, sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi yang terkait pajak (Automatic Exchange of Information/AEoI) dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 dapat segera diimplementasikan.
Ia memastikan, data harta WNI yang tersimpan di perbankan Singapura dan Hong Kong tak lama lagi akan masuk dalam genggaman DJP. Toh, kedua negara itu turut serta dalam sistem AEoI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, bersamaan dengan Singapura dan Hong Kong dalam sistem AEoI tahun depan, China dan Australia yang disinyalir menjadi tempat nyaman bagi WNI menyembunyikan hartanya,juga akan turut serta untuk menerapkan AEoI.
Adapun, sejumlah negara suaka pajak ditengarai akan menjadi target pemeriksaan pajak DJP apabila sistem AEoI telah resmi berjalan. Berdasarkan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berakhir pada 31 Maret 2017 lalu, disebut-sebut banyak aliran deklarasi aset dari luar negeri dan repatriasi berasal dari negara-negara tersebut.
Dalam gelaran tax amnesty, DJP berhasil menjaring deklarasi aset luar negeri mencapai Rp1.183 triliun di mana sebanyak Rp1.036 triliun di antaranya berasal dari lima negara suaka pajak, yakni dari Singapura Rp766,05 triliun, British Virginia Island Rp77,5 triliun, Hong Kong sebanyak Rp58,17 triliun, China Rp53,14 triliun, dan Australia Rp42,04 triliun.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Sarmuji mempertanyakan kepada Sri Mulyani, terkait prinsip resiprokal atau timbal balik yang menjadi landasan pelaksanaan pertukaran informasi dengan negara yang ingin diketahui data keuangan nasabah perbankannya, termasuk negara-negara suaka pajak (tax haven).
"Masalahnya, apakah negara tax haven itu sudah melakukan hal yang sama dengan Indonesia (untuk melaksanakan AEoI)? Kalau tidak, hal yang kita lakukan itu percuma, kita tidak dapat informasi dari orang-orang di Singapura dan lainnya. Kalau belum, efektivitas Perppu ini menjadi berkurang," tutur Srimuji.