Pasalnya, menurut Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate, pengesahan Perppu tersebut sangat mendesak bagi Indonesia untuk memenuhi komitmennya dalam sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI), seperti yang telah dinyatakan di hadapan para negara-negara forum G20.
Adapun kehadiran Perppu juga tengah berada di masa yang genting lantaran batas waktu penyerahan syarat legislasi primer berupa Perppu dan legislasi sekunder berupa aturan turunan pelaksanaan sistem, harus dipenuhi pada 30 Juni 2017 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, berlakunya Perppu sangat penting agar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dapat segera mengintip data keuangan nasabah perbankan yang kemudian disinkronkan dengan pemeriksaan pajak. Sehingga diharapkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan perpajakan dapat meningkat secara bersamaan.
"Setelah Bamus memberikan penjelasan dan menugaskan Komisi XI, Komisi XI bisa mendengarkan forum group discussion (FGD) dengan Menteri Keuangan," kata Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno.
Namun, Hendrawan memastikan, restu dari Bamus tersebut tak akan lama lagi diberikan kepada Komisi XI DPR sehingga pengujian terhadap Perppu AEoI akan segera dilakukan dan proses penerimaan atau penolakan dapat segera ditentukan.
"Masih ada kesempatan (untuk menguji Perppu). Harusnya cepat, Kamis nanti bisa rapat lagi, bisa cepat," imbuhnya.
Di sisi lain, menurut Anggota Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit, DPR juga tak bisa melakukan pembahasan resmi terkait Perppu dengan Sri Mulyani, bila Perppu belum dibacakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Rapat Paripurna. Sedangkan Paripurna, setidaknya baru diagendakan pada Selasa besok (30/5).
"Apa yang disampaikan Menteri Keuangan mengenai Perppu, sementara Perppu-nya sendiri belum dibicarakan di paripurna. Itu tidak pernah terjadi di DPR, ada pembahasan tentang Perppu sebelum Paripurna," jelas Ahmadi.
Oleh karena itu, Komisi XI DPR akan kembali menggelar pembahasan untuk menguji Perppu AEoI dengan Sri Mulyani bila telah mendapat restu dari Bamus dan Paripurna.
Keluhkan Tak Bisa Revisi
Kendati memberi sinyal akan menerima Perppu AEoI, namun Komisi XI DPR rupanya mengeluhkan pengujian Perppu yang tak bisa direvisi dengan memasukkan pertimbangan dari DPR. Pasalnya, dalam ketentuan pengujian Perppu menjadi UU, DPR hanya bisa menerima atau menolak Perppu.
"Ini hanya boleh disetujui atau tidak setuju, DPR tidak bisa menambah, mengurangi, atau mengubah isinya. Padahal ada pertanyaan yang mengusik saya, yakni beberapa pasal harus dicabut," tutur Johnny.
Adapun sejumlah pasal yang dicabut, yakni yang sebelumnya tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Perbankan, UU Komoditi Perdagangan Berjangka, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal.
Namun, karena tak ada opsi revisi tersebut, Johnny berharap Sri Mulyani dapat memberikan rincian pelaksanaan tersebut dan tak lupa memberikan sosialisasinya kepada industri perbankan dan nasabah.
"Maka kami tidak ada kata lain, memberikan persetujuan dengan catatan pencabutan pasal-pasal tadi. Jadi, harus komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instrumen di bawah OJK maupun sosialisasi dengan pelaku bisnis dan industri," jelas Johnny.