"Silahkan aparat hukum atau KPK melaksanakan tugasnya. Kalau yang sekarang, kami sudah serahkan penuh kepada KPK untuk tindak lanjuti proses hukum yang terjadi. Tentu kami tidak tolerir seperti ini," kata Sri Mulyani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/5).
Kendati memberi jalan kepada KPK untuk mengusut dugaan praktik suap ini, Sri Mulyani mengaku sangat kecewa dengan tindakan ini. Pasalnya, praktik suap ini mencoreng rasa bangga pemerintah akan prestasi opini WTP terhadap LK Pemerintah Pusat (LKPP) yang disematkan oleh BPK pada pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, sambung Sri Mulyani, pemerintah pusat dan BPK sudah saling berkoordinasi agar LKPP benar-benar memenuhi standar akuntasi. Sayangnya, dari sisi Kementerian/Lembaga (K/L) dan BPK, masih ada yang memanfaatkan jual beli opini ini untuk kepentingannya sendiri.
Dugaan praktik suap terkait opini WTP Kemendes tersebut terungkap usai KPK mengadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir pekan lalu. KPK mengamankan uang lebih dari Rp1,22 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, uang yang diamankan tersebut sebanyak Rp40 juta, Rp1,14 miliar, dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak US$3.000.