"Tidak bermasalah, (rekam transaksi keuangan) tidak terbatas, pokoknya semua dimasukkan. Kami sampaikan informasi keuangan yang ada di kami," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapatan Umum (RDPU) Tertutup dengan Komisi XI DPR, Selasa (30/5).
Kendati transaksi keuangan tak bermasalah, namun PPATK memberikan wewenang pengujian 14 calon DK OJK tersebut kembali kepada DPR. "Nanti, biarkan anggota dewan yang kembali menguji," kata Kiagus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, soal transaksi (keuangan), tapi mereka (PPATK) tidak memberikan data (rinci) kepada kami. Hanya informasi keuangan saja. Misalnya, ada yang beli motor, beli apa. Tinggal kami lihat transaksinya wajar atau tidak," jelas dia.
Dengan begitu, pendapat dari PPATK disebut telah cukup untuk memenuhi ketentuan pengujian DK OJK. Pasalnya, selain mendengar pendapat dari PPATK, di saat yang bersamaan, DPR juga telah memperkaya pandangan dari sisi Badan Intelejen Negara (BIN).
Di sisi lain, DPR juga akan memperkaya tahap pengujian dengan mendengarkan pendapat dari para ahli ekonomi yang dijadwalkan berlangsung pada pagi hari ini. Kemudian, di siang harinya, DPR juga akan mendengarkan pendapat dan mekanisme pengujian 14 calon DK OJK yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK.
"Kami panggil ahli-ahli, dengarkan tanggapan mereka tentang OJK, fungsinya, dan lainnya. Setelah itu baru (dengar pendapat dari) Pansel," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR juga telah mendengarkan pendapat dari Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo), Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sejak akhir pekan lalu.
Sebagai informasi, 14 calon DK OJK yang tengah diuji oleh DPR, yakni Achmad Hidayat, Agusman, Agus Santoso, Arif Baharuin, Edy Setiadi, Firmanzah, Haryono Umar, Heru Kristiyana, Hoesen, Nurhaida, Riswinandi, Sigit Pramono, Tirta Segara, dan Wimboh Santoso.