Mengutip situs resmi OJK, Nicky Hougan diberikan sanksi administratif sebesar Rp100 juta. Sanksi tersebut diberikan saat dirinya menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Reliance Securities pada tahun 2009 dan Presiden Direktur Relioance Securities 2010-2015. Ketika itu, Nicky menyetujui transaksi set off terhadap rekening efek nasabah tanpa instruksi langsung dari nasabah tersebut.
Selain itu, ia juga dinilai tidak melakukan pengawasan kepada salah satu pegawainya bernama Esther Pauli Larasati, yang telah melakukan fungsi pemasaran tetapi tidak memiliki izin orang perseorangan sebagai wakil perusahaan efek dari OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, OJK juga menilai Nicky Hogan memberikan akses atas sistem remote trading kepada Esther Pauli. Padahal, Esther Pauli dianggap sebagai pihak yang tidak berwenang.
"Ini kan pribadi, tidak ada perubahan (direksi)," ungkap Samsul.
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi saat Nicky Hogan belum duduk di jajaran direksi BEI. Dengan demikian, BEI tidak ambil pusing tentang kasus tersebut.
Sementara itu, Nicky Hogan enggan buka suara soal sanski yang diberikan oleh OJK tersebut."no comment," ungkap Nicky ketika dimintai tanggapan oleh CNNIndonesia.com.